Siap-siap, Raport Pendidikan Indonesia, Luncuran Baru

Raport baru lagi, dengan meluncurnya Raport Pendidikan Indonesia ini, apakah Raport Digital Madrasah (RDM) tidak berlaku lagi?.

Indonesia pintar, sehingga setiap tahun ada saja aturan baru didalam pendidikan, ada Kurikulum (kurikulum merdeka) sekarang Raport baru (Raport Pendidikan Indonesia), dengan adanya sistem-sitem baru yang berlaku di pendidikan yang ada di Indonesia terutama Kurikulum, terasa kurikulum-kurikulum seperti CBSA, KTSP, KTSP Terpadu bahkan K-13, yang semuanya itu hanyalah bagian dari sistim coba.

Kurikulum percobaan bagi pemerintah pusat di lanyangkan untuk pendidikan, namun dengan kejadian ini, Tenaga Pendidik (guru) bingung dengan sitem coba dalam kurikulum tersebut, dengan kebingugan itu, kita lihat dilapangan, akhirnya guru-guru kembali ke kurikulum KTSP, Kurikulum dan Raport 2013 (K-13)  belum tuntas, pemerintah kembali meluncurkan Kurikulum baru, Kurikulum Merdeka dan Raport Pendidikan Indonesia.

Dilansir dari KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan program Merdeka Belajar Episode Kesembilan Belas: Rapor Pendidikan Indonesia. Ia mengatakan, platform Rapor Pendidikan dirancang untuk memetakan kondisi pendidikan di sekolah atau daerah. 

Platform Rapor Pendidikan dirancang untuk memudahkan kepala satuan pendidikan dan dinas pendidikan dalam memetakan kondisi pendidikan di satuan atau daerahnya,” disampaikan nadiem dalam peluncuran Rapor Pendidikan Indonesia, Jumat (1/4/2022), seperti dilansir dari laman Kemendikbud Ristek. Rapor Pendidikan Indonesia, papar Nadiem, juga ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.

Delapan standar nasional pendidikan Indonesia Dijelaskan, dalam platform Rapor Pendidikan, terdapat indikator-indikator yang merefleksikan delapan standar nasional pendidikan yaitu;

  1. standar kompetensi lulusan, 
  2. standar isi,
  3. standar proses,
  4. standar penilaian,
  5. standar pengelolaan,
  6. standar Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),
  7. standar pembiayaan, dan 
  8. standar sarana prasarana. 

Dengan demikian, Rapor Pendidikan hadir bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk bisa mengakses informasi tersebut. “Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing.

Baca juga: Gawat, Revisi UU Sisdiknas Madrasah Terancam

Selain itu, Dinas Pendidikan dapat melihat secara makro isu yang terjadi di daerah masing-masing dan juga dapat melihat capaian per jenjang yang menjadi fokus,” jelas Nadiem. Selanjutnya, Mendikbud ristek menekankan bahwa Rapor Pendidikan tahun pertama ini hanya menjadi garis dasar (baseline) untuk memetakan kondisi awal indikator utama. Keberhasilan satuan pendidikan dan pemda merupakan kemajuan dari tahun ke tahun, bukan ranking antar pemda atau antar satuan pendidikan.

Jelaslah sudah, dengan peluncuran Raport Pendidikan Indonesia yang baru ini, terlihat juga tidak terdapat adanya Ranking, melainkan tingkat keberhasilan siswa, berarti tidak jauh dari Raport K-13.

**Semoga bermanfaat**


Post a Comment

0 Comments