Bismillahirrahmaanirrahim
Allahummashalli'alaa Muhammad
Teknis Pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) ini harus dipahami oleh
pemangku Madrasah, agar pihak Madrasah tidak menjadi kebingungan
bagaimana dan apa-apa yang harus dilakukan.
Yang sangat di khawatirkan lagi,,,,
apabila suatu madrasah ketika melakukan Evaluasi Dirinya, jangan
sampai dibebankan kepada satu atau dua orang saja dalam bekerja,
sebut saja Operator, nah,,,,, ujung-ujungnya tugas tersebut akan
numpuk dan bertumpu pada operator.
yang seharusnya kegiatan ini dilakukan oleh warga madrasah secara
bersama-sama dalam bentuk TIM.
Alhamdulillah,,,, pada tahun ini,,, kita sudah mengikuti pelatihan
dalam pengisian EDM dan e-RKAM, semoga kita tidak lupa hasil
pelatihan tersebut.
Dengan demikian,,, pada kesempatan ini, kami sekedar mengingatkan
kembali teknik dalam pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) untuk
menghilangkan lupa.
Perlu kita ketahui bersama,,,, bahwa,,,
sesuai dengan Juknis Bimtek EDM dan e-RKAM yang Dipublikasikan
oleh: Project Management Unit
Proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality
Reform (REP-MEQR), Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Jl Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710
Proyek ini akan dilaksanakan untuk seluruh madrasah pada semua
jenjang di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
secara bertahap mulai tahun 2020 hingga tahun 2024.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) akan
berkulitas manakala di dasarkan pada analisis hasil Evaluasi Diri
Madrasah (EDM) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
(SNP).
Kegiatan ini bertujuan agar madrasah dapat mengalokasikan secara
tepat sumberdana seperti BOS untuk kegiatan yang mendorong
pencapaian Setandar Nasional Pendidikan (SNP).
Penyusunan RKAM Madrasah mulai Tahun 2022 dan Tahun ini mengacu
pada hasil dari Evaluasi Diri Madrasah (EDM) pertanggal 31 Juli 2021.
Hal tersebut sebagai penyesuaian akan kebutuhan madrasah
berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan pada diri madrasah itu
sendiri, sehingga alokasi dana BOS dapat dibelanjakan sesuai dengan
kebutuhan dan rencana kerja.
Akan tetapi setelah kita lihat pada tahun ini, semua Madrasah mengikuti
pelatihan Bimtek pengisian EDM dan e-RKAM, baik secara During
maupun Luring.
Sebelum kita membahas teknis pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM),
terlebih dahulu, kita pamahami apakah Devinisi, Tujuan dan Manfaat
EDM.
Yuk,,,,, kita kupas satu persatu.
1. Devinisi Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
EDM adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan
yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat
madrasah berdasarkan indikatorindikator kunci yang mengacu pada 8
Standar Nasional Pendidikan (SNP) atau 4 mutu SNP.
2. Tujuan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
EDM mempunyai empat tujuan yaitu;
1) Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP.
2) Memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan
madrasah.
3) Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai
dengan kebutuhan madrasah.
4) Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan
Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
3. Manfaat Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
Ada 10 manfaat dalam melakukan Evaluasi Diri Madrasah (EDM);
1) Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.
2). Mengetahui kekuatan, kelemahan, dan tantangan yang dimilikinya
madrasah.
3) Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai
keberhasilan, dan melakukan penyesuaian program-program yang
ada.
4) Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
5) Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja
madrasah.
6) Bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
7) Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM.
8) Bahan penyusunan RKAM.
9) Bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan/atau bantuan
dari yayasan (bagi madrasah swasta).
10) Bahan masukan penyusunan perencanaan program kegiatan tingkat
kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Nah,,,,,, setelah kita mengetahui dan memahami Devinisi, Tujuan dan
Manfaatnya, barulah kita bahas bagaimana teknis pengisian EDM
tersebut.
Dalam pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) ada lima langkah yang
harus dilaksanakan oleh warga Madrasah yaitu:
1. Kepala Madrasah bersama staf melakukan Rapat pembentukan Tim
Penjamin Mutu (TPM) Madrasah yang terdiri dari
a. Penanggung Jawab
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara dan
e. 5 Anggota
2. Kepala Madrasah membuat SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Madrasah,
yang telah diputuskan bersama.
3. Lima anggota TPM membahas EDM dengan mengacu pada Format
Evaluasi Diri Madarasah (EDM).
4. Skretaris dan atau Bendahara mengimput hasil EDM yang telah
dibahas oleh ke lima anggota TPM.
5. Kepala Madrasah melakukan verifikasi dan menyetujui atau menolak
EDM yang telah diinput melalui aplikasi EDM, jika masih ada yang
perlu diperbaiki.
Untuk mendapatkan format Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
File >> Download disini <<
Itulah lima teknis pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM), tanpa menyusun EDM, maka RKAM tidak bisa dilaksanakan.
Semoga bermanfaat.
Jika bermanfaat silahkn share ke teman-teman anda.
0 Comments