HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Shalat hukumnya wajib bagi setiap muslim. Shalat merupakan amalan yang akan pertama kali dihisab oleh Allah di hari Akhir nanti. Shalat merupakan pembeda antara muslim dengan kafir. Maka barangsiapa yang meninggalkan shalat, berarti ia telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim, dan ini merupakan dosa yang paling besar di antara dosa-dosa yang besar.
Dalilnya adalah :
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Pokok segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Ahmad & At-Tirmidzi).
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).
Maka orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari wajibnya shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan keluar dari Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama, karena berarti ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu– pernah berkata bahwa sesungguhnya tidak ada bagian apapun dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat. Jadi salah besar bila ada orang yang beranggapan bahwa keislamannya cukup dengan hati atau yang terpenting hatinya yang shalat, dsb.
Para ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3 :
1. Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka tidak ada hukum baginya. Begitu juga dengan orang yang tidak tahu jika meninggalkan shalat itu hukumnya kafir, maka ia dihukumi sebagai orang yang bodoh. Ia tidak dihukumi kafir, tetapi wajib atasnya untuk mencari ilmu dan wajib bagi yang telah tahu untuk memberikan pengetahuan tersebut atasnya.
2. Orang yang mengetahui dan mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya tidak rutin alias bolong-bolong. Maka orang yang demikian dihukumi sebagai seorang muslim secara zhahir, tapi juga sekaligus sebagai orang munafik. Dan wajib atas kita untuk senantiasa mengingatkan dan berlemah lembut kepada orang-orang yang demikian untuk memperbaiki shalatnya.
3. Orang yang mengetahui bahwa shalat itu wajib tapi tidak mau melaksanakannya karena malas atau enggan, maka menurut pendapat ulama yang paling benar adalah ia dihukumi kafir dan telah keluar dari Islam. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad dan sebagian besar ulama dikalangan sahabat dan tabi’in.
Wallahu a’lam.
Sumber rujukan :
- Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, pada bab Shalat.
0 Comments