NERAKA GANJARAN PELAKU SIHIR & SANTET

HUKUMAN PELAKU SIHIR, GUNA-GUNA, SANTET MENURUT ISLAM

Hukuman bagi pelaku santen dan sejenisnya sangat berat bahkan melakukan santet merupakan kekafiran, karena perbuatan itu sangat dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-nya. Santet kadang-kadang menghilangkan nyawa seseorang, menyiksa orang, dan juga bisa memisahkan orang yang sudah bersuami istri, pelaku santet meminta bantuan kepada setan sementara setan adalah kafir.

SIHIR MERUPAKAN KEKAFIRAN Mempelajari sihir dan mengamalkannya merupakan dosa besar, bahkan merupakan kekafiran. Dan pada hakikatnya sihir tidak akan terjadi kecuali dengan peribadahan kepada setan. Allâh Ta’ala berfirman: 

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ

Artinya;
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di Negeri Babil, yaiu Harut dan Marut, sedangkan keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir“. [al-Baqarah/2:102].

Sesuai dengan firman Allah di atas, sudah jelas Neraka Hukuman bagi orang yang melakukan Sihir dan sejenisnya, karena perbuatan itu merupakan Kekafiran. 

Artikel Terkait baca juga DOSA BESAR PELAKU SANTET

MAKNA SIHIR
1. Sihir menurut bahasa adalah sesuatu yang halus dan tersembunyi, abu muhammad Al-Maqdisi berkata: “ sihir adalah jimat-jimat, jampi-jampi, mantera-mantera, dan buhul-buhul ( yang ditiup ) yang dapat berpengaruh pada hati dan badan, maka sihir dapat menyakiti, memisahkan suami istri bahkan membunuh seseorang.” Allah berfirman  yang artinya:

“ maka mereka mempelajari dari keduanya apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara suami dan istrinya” ( QS. Al-Baqarah : 102 )

2. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Sihir adalah ikatan-ikatan tali dan mantra-mantra yang diucapkan atau ditulis oleh pelaku (tukang) sihir, atau pelaku (tukang) sihir melakukan sesuatu yang ia gunakan sebagai sarana permintaan tolong kepada setan untuk menyakiti orang yang disihir, mempengaruhi badannya, atau hatinya, atau akalnya, dengan tanpa berhubungan langsung dengannya”.

3. Adapun menurut al-Alûsi rahimahullah : Yang dimaksudkan dengan sihir adalah perkara aneh. Untuk mendapatkannya ialah dengan mendekatkan diri kepada setan dengan cara melakukan perkara-perkara keji (buruk), yang berupa perkataan seperti mantra-mantra yang di dalamnya terdapat kata-kata syirik, pujian kepada setan dan kekuasaan setan, dan berupa perbuatan, seperti beribadah kepada bintang-bintang, menekuni kejahatan, dan seluruh kefasikan, dan berupa keyakinan, seperti anggapan baik terhadap perkara yang mendekatkan diri kepada setan dan kecintaannya kepada setan.

HUKUM SIHIR
Santet, pelet atau sejenisnya adalah termasuk ilmu sihir yang diharamkan oleh Allah

Ilmu hitam tersebut mungkin sering Anda dengar. Biasanya orang menggunakan guna-guna demi terwujudnya suatu keinginan secara instan. Di dalam agama Islam, sihir memang ada. Sihir merupakan kekuatan yang diperoleh dari bantuan jin dan setan. Pelet dan guna-guna masuk dalam perbuatan sihir dan dilaknat oleh Allah. 

Rasulullah SAW bersabda: 
"Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan." (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530). 
 
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (MADANI), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, guna-guna adalah bagian dari perilaku yang diharamkan dalam agama. Rasulullah SAW bersabda:

 حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الْمَدَنِيِّ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah dia berkata: Telah menceritakan kepadaku sulaiman bin Bilal dari Tsauri bin Zaid al-Madani dari Abi al-Ghois dari Abu Hurairah RA. Dari Nabi SAW, beliau bersabda: 
“ auhilah olehmu tujuh hal yang membinasakan, mereka bertanya: apa saja dosa itu? Rasul menjawab: “yaitu menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari barisan perang, dan menuduh berzina wanita-wanita menjaga kehormatan yang lengah lagi beriman.” (HR. Bukhari).

Baca Juga SAAT MANUSIA TERPERANJAT DENGAN AMAL MEREKA DI ALAM KUBUR


"Guna-guna SANTET bisa dikategorikan sebagai sihir yang dikategorikan sebagai dosa besar. Hal itulah yang menimbulkan daya rusak, dan efek negatif yang besar terhadap raga manusia. Misalnya melenyapkan nyawa seseorang, Menutup usaha orang (tdk lagi di kunjung oleh pelanggan), bercerai berainya suami istri, tertutupnya kebenaran dengan kebathilan dan lain-lain," kata Ustadz Ainu Yaqin saat dihubungi Okezone, Kamis (12/10/2019).

Tonton juga Vidio kajian UAH tentang Hukum Sihir dalam Islam >download disini

Post a Comment

0 Comments