HUKUM OARANG YANG MENDATANGI DUKUN ATAU PERAMAL
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa mendatangi paranormal, lalu bertanya tetang sesuatu, maka tidak diterima sholatnya selama 40 malam.” (HR. Muslim: 2230)
Dukun begitu semaraknya bagi kalangan masyarakat awam dan anehnya bukan saja bagi orang awam orang yang berpendidikanpun kerap kali mencari seorang dukun. Padahal dukun berbicara tentang perkara gaib dengan menerka-nerka atau mendatangkan jin untuk meminta bantuan kepadanya terhadap apa yang mereka inginkan.
Mendatangi dukun untuk Bertenung, melakukan Santet, meminta Penglaris dan lainnya merupakan bahaya besar bagi si pelaku bahkan dapat merugikan diri sendiri karena aktifitas tersebut berisi ketergantungan kepada selain Allah serta menyelisihi perintah-Nya dan perintah Rasul-Nya.
MENDATANGI DUKUN, BERTANYA (Bertenung), DAN MEMBENARKAN
Orang yang mendatangi dukun atau peramal lalu bertanya sesuatu berkaitan dengan aktivitas perdukunannya, dan dia membenarkan apa yang dikabarkan dukun tersebut.
Perbuatan jenis ini menjadikan pelakunya kufur kepada Allah. Sebab dia telah membenarkan orang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib. Perbuatan membenarkan manusia yang mengaku mengetahui ilmu ghaib merupakan sikap pendustaan.
قُل لَّا يَعۡلَمُ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ ٱلۡغَيۡبَ إِلَّا ٱللَّهُ
“Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa mendatangi paranormal, lalu bertanya tetang sesuatu, maka tidak diterima sholatnya selama 40 malam.” (HR. Muslim: 2230)
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Makna tidak diterima shalatnya adalah tidak ada pahala baginya dalam shalat tersebut, meski shalatnya cukup untuk menggugurkan kewajiban darinya, sehingga dengan itu ia tidak perlu untuk mengulang shalatnya.” [Syarh Muslim, 14/227, Taisirul ‘Azizil Hamid, 347-348]
Dalam hadits shahih disebutkan,
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَعَلَى مُحَمَّد
“Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal, lalu ia mempercayai ucapan dukun atau peramal tersebut maka ia telah kafir terhadap (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.” (HR. Ahmad. Ash-Shahihah, 3387)
Baca juga HUKUMAN PELAKU SIHIR, GUNA-GUNA, SANTET MENURUT ISLAM
Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bukan termasuk golongan kami orang yang mengaitkan kesialannya pada burung (atau benda lainnya), melakukan perdukunan atau meminta didukuni, menyihir atau minta disihirkan untuknya. Dan barangsiapa datang kepada dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. al-Bazzar dengan sanad yang baik).
Dalam hadist diatas sudah jelas bahwa mendatangi Dukun untuk Bertenung, meminta didukuni, menyihir atau minta disihirkan untuknya, meminta Penglaris dan sejeninya adalah perbuatan yang dilarang oleh Baginda Rasulullah Muhammad Saw. bahkan belio tidak mengakui sebagai golongannya orang yang mendatangi dukun tersebut.
Oleh karen itu, wahai saudara-saudaraku janganlah mendatangi dukun untuk melakukan perdukunan karena semua itu hanyalah merugikan diri sendiri, ruginya jika melakukan shalat maka pahala shalatnya tidak diterima oleh Allah SWT.
" Semoga bermanfaat "
0 Comments