Menjawab pertanyaan guru tentang IG yang selama ini menggema di setiap pendidikan khususnya yang bernaung dibawah Kementerian Agama sekarang terjawab.
Sebagaimana di kutip dari INFORMER .News.id. Penerima Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahap 2 Tahun 2021/2022 - Sebagaimana pada pencairan tahap 1 bahwa guru yang layak mendapatkan tunjangan insentif guru bukan PNS diberikan untuk guru yang dinyatakan layak di SIMPATIKA dengan dibuktikan cetak surat penerimaan insentif.
Artikel terkait: APLIKASI TABUNGAN SISWA
Kabar gembira ini tentu sangat ditunggu - tunggu oleh guru - guru yang masuk pada tahap kedua karena hal tersebut merupakan penantian yang diharapkan.
Insentif guru bukan PNS pada Madrasah ini merupakan bagian ke -2 yang di khususkan untuk nama-nama guru yang masuk tahap 2 yang tentunya di SIMPATIKA dinyatakan layak dan bisa cetak surat penerimaan insentif.
Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS kemungkinan besar jumlahnya sama dengan tahap 1 yakni dibayarkan 8 bulan saja sebesar 2 juta dipotong pajak sesuai ketentuan undang - undang.
Baca juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Segera Cair.
Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional.
Syarat Mendapatkan Insentif Guru (IG):
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Kita semua berharap semoga pencairan IG tahap ke 2 tahun 2022 ini segera dicairkan.
Artikel terkait: Program Kerja Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum (Wakkur)
Semoga bermanfaat
0 Comments