Informasi Sisa Pembayaran Insentif Guru (IG) Non PNS Kemenag


Pembayaran Insentif Guru (IG) tahun ini terdengar dibayar setengah atau sebagian, maka kemungkinan besar sisa pembayarannya dilaksanakan pada bulan-bulan berikutnya.

Seperti yang dikutip dari www.rumahguru.info, bahwa setiap tahunnya seorang guru honorer yang sudah terdaftar di simpatika dan sudah di nyatakan memenuhi syarat berhak menerima insentif Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulannya. Namun penyalurannya dibagi menjadi tiga priode, yaitu:

Priode Pertama, di cairkan pada bulan April yang mencakup pembayaran yang dirapel dari bulan Januari s/d April pada tahun bersangkutan.
Priode Kedua, akan di bayarkan pada bulan Agustus pada tahun bersangkutan yang mana pada bulan Agustus ini adalah rapelan dari bulan Mei s/d Agustus dan begitu pada tahap selanjutnya atau ketiga.

Sisa pembayaran yang sebelumnya sangat di rindukan dan di tunggu-tunggu oleh para guru yang sudah layak menerima IG, seperti informasi di atas untuk sisa tersebut agar di bayar pada priode kedu yaitu bulan Agustus tahun ini bahkan alangkah baiknya lagi sisa tersebut di rapel dari bulan Mei s/d bulan Desember.

Untuk mendapatkan Insentif Guru (IG) tersebut maka perlu diperhatikan apa-apa persyaratnya, perhatikan baik-baik:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,"
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Nah, inilah beberapa syarat dan ketentuan yang dimiliki oleh seorang guru khususnya guru non PNS yang bernaung di Kementegrian Agama agar bisa menerima bantuan Insentif Guru (IG) tersebut.

Semoga bermanfaat.


Post a Comment

0 Comments