Bismillahirrahmanirrahim.
Allahummashalli'alaa Muhammad.
Kurikulum Merdeka adalah salah satu kurikulum terbaru yang akan berlaku di semua pendidikan Formal yang ada di Indonesia, mulai dari jenjang TK/PAUD sampai dengan jenjang SMA sederajat. Kemudian kurikulum ini memiliki fase - fase tertentu sesuai dengan tingkatan/ jenjang yang ada dalam pendidikan tersebut, sebagaimana dengan KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN, bahwa Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
1. pembelajaran intrakurikuler; dan
2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Dalam Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdapat fase -fase yang dilaksanakansebagai berikut:
1. Struktur Kurikulum SD/MI
2. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Struktur kurikulum SMP/MTs terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase
D. Fase D yaitu untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX.
Struktur kurikulum SMP/MTs terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan
sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per tahun.
3. Struktur Kurikulum SMA/MA, SMK/MAK
Struktur kurikulum SMA terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu:
a. Fase E untuk kelas X; dan
b. Fase F untuk kelas XI dan kelas XII.
Struktur kurikulum untuk SMA/MA terbagi menjadi 2 (dua),
yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan
sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun.
Dalam Struktur Kurikulum merdeka ini pada muatan mata pelajaran khususnya mata pelajaran pendidikan agama islam tidak seperti pada kurikulum KTSP maupun K-13. Mata pelajaran yang ada hanya mata pelajaran AGAMA ISLAM dan BUDI PEKERTI tidak terlihat mata pelajaran (Q.Hadist, Akidah Aklak, Fiqih, SKI dan Bhs.Arab).
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat juknisnya dan download disini.
0 Comments