8 Penyebab PTK Tidak Dapat Menerima Bantuan Insentif dan Besaran Bantuan Diterima Tahun 2023.


Bismillahirrahmanirrahiim.
Allahummashalli'alaa Muhammad.

Bantuan Insentif Guru di peruntukkan untuk guru Non Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan ini yang selalu ditunggu-tunggu oleh semua guru disemua jenjang, sejak tahun dua ribuan sampai tahun 2023 ini.

Akan tetapi pada tahun 2022, guru yang mendapatkan atau menerima Bantuan Insentif tersebut tidak semua yang diusulkan bisa mendapatkannya, hanya beberapa guru yang bisa mendapatkannya dalam satu sekolah/ madrasah.

Dikutip dari WartaGuru.id. Bahwa dijelaskan juga oleh “Ning”, ada 8 penyebab guru dan pendidik dianggap tidak layak untuk menerima bantuan Intensif yaitu lantaran beberapa hal. 

Cek Slide:  Materi Ajar Digital yang menarik

“Yang paling penting para pendidik tersebut Non Aparatur Sipil Negara dan belum juga mempunyai sertifikat pendidik, dan juga tidak berstatus sebagai seorang kepala sekolah,” ujar Sri Lestariningsih, selaku Sub Koordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada situs Pusat Layanan Pendidikan dikutip dari hari Rabu 9 Agustus 2023.

8 Penyebab PTK Tidak Dapat Menerima Bantuan Insentif

1. Diketahui telah lama tidak aktif mengajar

2. Terdata sebagai seorang PNS

3. NIK tidak valid

4. Pendidikan belum S1

5. Bukan berstatus sebagai seorang guru (Tenaga Kependidik)

6. Mempunyai sertifikat pendidik

7. Menolak untuk menerima tunjangan.

8. Kerja kurang dari 11 tahun.

Besaran Bantuan Diterima Tahun 2023

 “Pembayaran bantuan insentif tersebut akan dilakukan sekaligus selama setahun maupun 12 bulan dengan terhitung mulai bulan Januari 2023,

Sementara untuk besaran bantuan insentif untuk para pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu/ bulan.

Sedangkan untuk guru TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan khusus yaitu sebesar Rp300 ribu/ bulan.

Cek dan Download Aplikasi Menegemen Sekolah disini 

“Jadi proses pembayaran untuk para guru non PNS 2023 KB dan PAUD contohnya saja, Rp200 ribu kali 12 bulan, yaitu sebesar Rp2,4 juta. Sementara untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus yaitu Rp300 ribu kali 12 bulan, sehingga menjadi Rp3,6 juta,” ujar Ning.

Nah itulah 8 Penyebab PTK Tidak Dapat Menerima Bantuan Insentif dan Besaran Bantuan Diterima Tahun 2023.

Info selanjutnya, baca di WartaGuru.id

Semoga bermanfaat, jika bermanfaat silahkan share ke teman-teman lainnya.
melalui laman 👇👇👇

Post a Comment

0 Comments