Informasi PPPK (P3K) Guru Tahun 2022 Terkini dan Terbaru hari ini


Bismillahirrahmanirrahum.
Allahummashalli'alaa Muhammad.

PPPK (P3K) Guru yang selalu dan terus di nanti-nanti dan terkadang tidak pernah terlupakan dengan perbincangan para Guru baik guru yang dibawah naungan Kemenag maupun guru yang ada di Dinas, maka kali ini kami akan infokan kisaran PPPK (P3K) guru tahun ini. Formasi PPPK Tahun 2021 masih tersisa, oleh karena itu, Formasi PPPK tahun ini digabung dengan sisa formasi tahun 2021, sehingga jumlah formasi pada tahun 2022 sebesar 970.410 formasi, termasuk dengan guru agama.

Seperti yang di kuti dari detik.com, Jakarta -Terkait pelaksanaan PPPK Guru 2022, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan total kebutuhan tahun ini adalah 970.410 formasi. Jumlah tersebut tak terkecuali guru agama.

Baca juga  Kemenag Perkuat Pengelolaan Data Simpatika menyiapkan pemetaan kebutuhan P3K Guru  

"Jumlah formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi tahun 2021 dan formasi yang diusulkan pemerintah daerah pada tahun 2022," terang Iwan dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang diselenggarakan melalui kanal YouTube Kemenpan-RB (9/06/2022).

"Total kebutuhan formasi kita untuk tahun 2022 ini, menggabungkan dengan tahun 2021 itu sebesar 970.410 formasi, termasuk dengan guru agama," lanjutnya.

Iwan turut menegaskan bahwa formasi yang tersisa dari tahun 2021 tidaklah hangus. Total formasi yang tersisa tersebut adalah 212.392. "Itu tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022 ini," ujarnya lagi.

Iwan mengatakan, kunci pemenuhan pengadaan PPPK Guru tahun ini utamanya adalah formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Mekanisme Seleksi PPPK (P3K) Guru

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, terdapat tiga tahap mekanisme atau teknis seleksi PPPK Guru tahun ini, yaitu:

1. Penempatan untuk yang lulus passing grade
2. Seleksi kesesuaian/verifikasi
3. Seleksi tes

Sehubungan dengan tersebut diatas, Iwan menjelaskan, mekanisme seleksi pertama adalah yang prioritas. Kemudian, jika masih tersedia formasi di Pemda, maka akan dilakukan mekanisme kedua. Selanjutnya, jika setelah seleksi yang kedua juga masih tersisa formasi, maka akan dilaksanakan seleksi yang ketiga.

Iwan menegaskan, kunci dari seleksi PPPK Guru 2022 yang kedua dan ketiga adalah pada masih ada-tidaknya formasi yang tersedia.

"Tidak otomatis masing-masing Pemda akan melakukan (mekanisme seleksi dua dan tiga) karena kalau tidak ada formasi berarti (alasannya), satu sudah selesai (dan) dua tidak bisa dilakukan," terang Iwan.

Nah, inilah informasi PPPK untuk tahun ini, semoga Allah SWT meridoi kita semua untuk menjalankan pendidikan yang kita bina masing-masing, andaipun jika belum tertunjuk sebagai guru PPPK (P3K) Allah SWT. sudah menjamin rizki hambanya, pasti ada jalan lain yang diberikan oleh Allah untuk datangnya rezki tersebut, selain dari PPPK.

Semoga bermanfaat





Post a Comment

0 Comments