Lotim (iernasuela) - Pemerintah Lombok Timur melakukan perpanjangan masa jabatan untuk 88 Kepala Desa se- Lombok Timur NTB. Tepatnya yang sudah berakhir masa jabatannya pada tanggal 8 Februari 2024 dapat diperpanjang dua tahun. Sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Dikutip dari suarantb.com - “Semua kades yang sudah diberhentikan pada bulan Februari 2024 akan diperpanjang kecuali yang tidak berkenan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lotim, Salmun Rahman menjawab Suara NTB, Selasa, 7 Mei 2024.
Salmun menjelaskan mekanisme pengangkatan kembali para mantan kades ini sesuai amanah revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Para mantan kades harus membuat surat pernyataan bersedia diperpanjang untuk masa jabatan 2 (dua ) tahun kepada Bupati Lotim. Berita selengkapnya kunjungi 👉“suarantb.com”.
Baca Juga: Ribuan Masa Banjiri Desa Suela Kecamatan Suela Kab. Lombok Timur, NTB.
Sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan 88 kepala Desa di Lombok Timur, para kandidat yang bersedia melanjutkan tugasnya maka acara pelantikannya dilaksanakan di Pendopo Bupati Lombok Timur hari Senin tanggal 13 Mei 2024.
Namun perlu kita garis bawahi bersama bahwa, yang dilantik dalam perpanjangan masa jabatan ini, kepala Desa yang sudah berakhir masa jabatannya per 8 Februari 2024, bukan per bulan Agusutus 2024. Sebagaimana dengan surat edaran Bupati Lombok Timur Nomor. 005/337/PMD/2024 tentang pengukuhan Kepala Desa Periode 2018-2024 diperpanjang masa jabatannya untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
Surat edaran serta nama-nama kandidat perdesa yang akan dikukuhkan pada hari senin, 13 Mei 2024 . silahkan download filenya >>disini<<
Memingat semaraknya para kandidat calon kepala desa yang bertarung di gelanggang pada tahun 2025 nanti, para timses mulai menjajal kemampuannya dalam mencari dukungan, turun ke masyarakat memperkenalkan para calon masing-masing yang diusung.
Kita maklumi bersama bahwa, sekalipun surat edaran perpanjangan masa jabatan kepala Desa yang berakhir per 8 Februari 2024 ini, kita belum tahu pasti, apakah yang berakhir masa jabatannya per Agustus nanti, akan diperpanjang juga, nanti kita tunggu informasi selanjutnya.
Akan tetapi kecil kemungkinan, kepala Desa yang berakhir masa jabatannya per Agustus 2024 nanti tidak akan diperpanjang, karena mengingat UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak jelas tanggal dan bulan berakhirnya masa jabatan tersebut.
Baca juga: 6 Langkah Cara Menghindari Politik Uang
Dikutip dari updesa.com - isi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai berikut:
1. Mengatur kembali kedudukan, penyelenggaraan pemerintahan, asas dan tujuan pengaturan desa.
2. Mengatur tugas, hak, kewajiban, persyaratan, dan masa jabatan Kepala Desa. Masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat menjabat maksimal 2 periode.
3. Mengatur keuangan desa, termasuk sumber-sumber pendapatan desa seperti alokasi APBN, bagian dari pajak/retribusi daerah, alokasi dana desa, dll.
4. Mengatur pembangunan desa, perencanaan pembangunan desa jangka menengah dan tahunan, serta pengelolaan sistem informasi desa.
5. Mengatur kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pihak lain.
6. Mengatur persyaratan, masa jabatan, hak dan kewajiban anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
7. Mengatur ketentuan peralihan terkait masa jabatan kepala desa dan perangkat desa yang sedang menjabat saat UU ini berlaku.
8. Pemerintah wajib melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat 3 tahun sejak berlaku.
Untuk berita selengkapnya silahkan kunjungi 👉“updesa.com”.
pada laman tersebut para pembaca dapat mendownload file
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tersebut.
Berita terkait:
- tentang sosial
- tentang pendidikan
- tentang kajian Islam
- tentang Aplikasi pendidikan
Terimaksaih
semoga bermanfaat.
Kritik dan saran yang sifatnya membangun kami harapkan dari para pembaca.
silahkan share ke teman-teman anda.
0 Comments