Kenali Yuk ? Penyebab Terancam Diberhentikan Selamanya Masa Kerja ASN dan PPPK di Tahun 2024 Ini!

Amanat Menteri Pendidikan

Lotim (iernasuela) - Penyebab Terancam Diberhentikan Selamanya Masa Kerja ASN dan PPPK di Tahun 2024 Ini, tidak sama seperti pada tahun-tahun yang lalu, sehingga para ASN dan PPPK terkadang tidak terfikirkan masuk dalam kategori yang akan bisa-bisa saja mengancamnya untuk diberhentikan.

Profesi sebagai guru ASN dan PPPK sangat banyak diminati oleh pemuda diseluruh Indonesia.

Kenapa.......?
karena tidak hanya gaji pokok yang besar, profesi ini juga memeliki beberapa tunjangan yang tidak bisa di dapati dari profesi lain.

Pantas para tamatan serjana di kalangan anak muda sekarang ini berlomba-lomba memasukkan lamaran sebagai ASN disetiap adanya program dari pemerintah.

Disamping itu juga para serjana terkadang memasukkan lamaran ke Sekolah, ke Madrasah dan ke perkantoran lainnya agar bisa masuk sebagai pendidik atau pegawai guna untuk mendapatkan ASN dan PPPK tersebut.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan 88 Kepala Desa Hingga Dua Tahun di Lombok Timur NTB.

Kadang juga, para serjana melakukan pendekatan, melalui orang tua mencari para tokoh pemangku kebijakan baik di Sekolah, di Madrasah maupun di instansi lainnya.

Ini memang kerap kali terjadi, awal mulanya berniat masuk ke sekolah maupun ke perkantoran dengan niat mengamalkan Ilmu dengan secara ihklas, akan tetapi ujung-ujungnya mencari peluang sebagai ASN maupun PPPK.

Tidak bisa dipungkiri lagi, dengan semaraknya pengankatan PPPK yang semakin trending di mata public, baik di pendidikan, maupun di bagian keperintahan lainnya, membuat para serjana berlomba-lomba mencari pekerjaan dibidang tersebut.

Namun perlu diketahui bahwa, sebagai seorang ASN maupun PPPK, jangan melihat dari segi pendapatannya saja, aka tetapi perlu diperhatikan apa penyebab terancam diberhentikan selamanya masa kerja PPPK di Tahun 2024 ini dan bahkan pada tahun-tahun yang akan datang.

Artikel terkait: Download Aplikasi Administrasi Ujian/ Asesmen Madrasah (AM) TP. 2023/2024 Berbasis Excel. 

Di kutip dari bacakembali.com – Penyebab terancam diberhentikan selamanya masa kerja ASN dan PPPK di Tahun 2024 ini termaktub dalam Undang-undang berikut.

Di dalam salah satu pasal UU ASN, juga telah diatur terkait dengan penyebab masa kerja PPPK dihentikan maupun juga terputus selamanya dengan tidak hormat.

Berdasarkan dari pasal 52 UU ASN, PPPK dapat juga diberhentikan kerja dengan kategori tidak atas permintaan sendiri.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pada ayat (3) pasal 52 itu juga dijelaskan jika pemberhentian tidak atas permintaan sendiri untuk ASN yang membuat masa kerja PPPK terhenti selamanya lantaran diberhentikan dengan tidak hormat apabila nantinya terdapat 5 hal:

  1. Dihukum penjara berdasarkan dari putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab diketahui telah melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat yaitu 2 (dua) tahun;
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan dari putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab diketahui telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
  3. Melakukan penyelewengan terhadap dasar dasar Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat yang telah ditetapkan; dan
  5. Dan yang terakhir yaitu diketahui menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

untuk Informasi selengkapnya kunjungi 👉  bacakembali.com

Demikian inforamsi yang dapat kami sampaikan kepada bapak ibu sebagai ASN, PPPK, dan bapak ibu calon ASN, PPPK pada tahun ini.

Semoga bermanfaat
jangan lupa share ke teman-teman anda.
kritik dan saran yang sifatnya membangun kami harapkan dari para pembaca.

Artikel Terkait:
- tentang pendidikan
- tentang Sosial
- tentang kajian islam
- tentang aplikasi Administrasi pendidikan (Excel)


Post a Comment

0 Comments